JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan penyanyi Reza Artamevia sebagai tersangka terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Saat penggeledahan di kediaman Reza, Polisi temukan barang bukti sabu seberat 0,78 gram.
"Rp 1,2 juta dia beli, 1 klip beratnya 0,78 gram, sabu-sabu itu masih kita lakukan pengecekan ke labfor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020).
Baca Juga: Perjalanan Karier Reza Artamevia, Populer Lewat Lagu "Pertama" hingga Terjerat Narkoba
Menurut dia, Reza Artamevia disangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artinya, Reza Artamevia bisa terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Baca Juga: 4 Artis Terjerat Narkoba, Terbaru Reza Artamevia
"Ancaman hukuman untuk RA paling singkat 4 tahun dan paling lama adalah 12 tahun penjara," kata Yusri, Minggu (6/9/2020).
Yusri mengatakan awalnya tim dari Ditresnarkoba menerima laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba.
Menurut pengakuan Reza sudah mengkonsumsi sabu selama 4 bulan.
Kini polisi tengah mencari seseorang berinisial F.
"Satu menjadi DPO pengejaran kita inisial F dan ini masih kita lakukan pengejaran F mudah-mudahan kita segera ketemu," ujar Yusri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.