KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kasus tersebut saat ini ditangani Kejagung - Polri.
Surat perintah supervisi kasus yang menjerat koruptor kakap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Malasari diterbitkan Deputi Penindakan KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa pihaknya akan mengundang Kejaksaan Agung dan Polri untuk melakukan gelar perkara kasus tersebut secara bersama.
Meski demikan, terkait pengambilalihan kasus oleh KPK, Wakil Ketua KPK menyatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Syarat yang harus dipenuhi tersebut di antaranya jika terjadi hambatan penyelesaian kasus dan adanya indikasi melindungi pelaku yang lain.
Baca Juga: Suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Senilai Rp 7 Miliar Ternyata Baru Uang Muka
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.