JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi penangkapan penyanyi Reza Artamevia atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombel Pol Yusri Yunus, Penyanyi Reza Artamevia diamankan polisi pada Jumat 4 September 2020, pukul 16.00 WIB.
Reza ditangkap di sebuah restoran yang berada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu berupa 0,78 gram yang berada di dalam tas Reza Artamevia.
Baca Juga: Reza Artamevia Pakai Sabu Dampak Pandemi Covid-19
Menurut penuturan Yusri Yunus, Reza Artamevia sering memesan sabu sehingga kepolisian terus melakukan penyelidikan pada sang penyanyi.
"Tim melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan seorang wanita saat itu di restoran yang baru saja membeli sabu-sabu," ungkap Yusri, Minggu (6/9/2020).
Usai penangkapan di Jatinegara, polisi kemudian menggeledah rumah Reza yang berada di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.
Di dalam rumah, polisi menemukan alat isap sabu.
Baca Juga: Kilas Balik Kasus Narkoba Reza Artamevia Tahun 2016 Lalu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.