JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya merilis penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh penyanyi Reza Artamevia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut, polisi menemukan satu klip sabu, seberat 0,78 gram, saat menangkap Reza di sebuah restoran di Jakarta Timur.
Kombes Yusri Yunus juga menyebut, saat ditangkap Reza Artamevia bersama dua orang lainnya. Namun seusai pemeriksaan urine.
Baca Juga: Terungkap! Reza Gunakan Sabu Selama 4 Bulan Terakhir
Dua orang yang bersama Reza dinyatakan negatif, dan tidak ditahan.
Polisi masih terus mendalami, keterangan Reza, dan memburu bandar yang memasok narkoba jenis sabu, kepada Reza Artamevia.
Penangkapan Reza Artamevia diduga merupakan pengembangan penangkapan jaka hidayat, mantan penggebuk drum grup musik BIP, yang lebih dulu ditangkap karena kasus narkoba.
Penangkapan ini jadi kali kedua Reza Artamevia tersandung penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, ia pernah ditangkap bersama aktor dan guru spiritual, Gatot Brajamusti pada 2016 lalu.
Baca Juga: Berbaju Tahanan, Reza Artamevia Minta Maaf Kepada Anak dan Keluarga Besar
Saat itu, Reza Artamevia dan Gatot Brajamusti ditangkap di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Saat itu, Reza tidak ditahan dan menjalani rehabilitasi setelah permohonannya dikabulkan BNN.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.