JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Danpuspom TNI Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal menyarankan kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa agar mempertimbangkan keputusannya memecat para prajurit TNI yang terlibat penyerangan dan perusakan markas Polsek Ciracas.
Pasalnya, menurut dia, oknum prajurit TNI yang terlibat penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas dinilai tidak sepenuhnya bersalah.
Sebab, ia meyakini tidak ada prajurit yang 100 persen bersalah. Justru, komandan dari para prajurit tersebut yang harus ikut bersalah dalam kasus ini.
Baca Juga: Oknum TNI AL dan AU Diduga Ikut Serang Polsek Ciracas, Danpuspom: Dari Matra Manapun akan Diproses
Alasannya karena apa yang dilakukan para prajuritnya itu adalah hasil dari kepemimpinan komandannya.
"Enggak ada anak buah yang salah 100 persen itu, enggak ada. Yang salah komandan, pimpinannya. Bagaimana kepimpinannya," kata Syamsu dalam acara Indonesia Lawyers Club yang diakses lewat Youtube pada Sabtu (5/9/2020).
Syamsu Djalal mengapresiasi langkah tegas yang diambil KSAD Andika Perkasa dengan memidanakan para prajuritnya dan meminta mereka untuk mengganti kerugian akibat ulahnya itu.
Namun demikian, kata Syamsu, dirinya tak sependapat kalau para prajurit tersebut mendapat hukuman tambahan berupa pemecatan.
"Bagus KSAD tegas, (memecat prajurit) itu haknya KSAD kok. Tapi ingat, enggak ada prajurit yang salah 100 persen, komandannya juga," katanya.
Baca Juga: Prada MI Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas, Kenapa?
Lebih lanjut, Syamsu menambahkan, tragedi penyerangan Polsek Ciracas ini bukan permasalahan sepele. Karena itu, harus diselesaikan dengan tuntas.
"Kalau kita, dua di atasnya itu harus diperiksa juga."
Karena itu, dia meminta untuk menahan dulu langkah KSAD memecat para prajuritnya yang terlibat penyerangan Polsek Ciracas.
Sebab, ia khawatir pemecatan tersebut justru dimanfaatkan oleh pihak teroris untuk mendekati mereka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.