JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menerbitkan surat perintah supervisi terkait penanganan perkara di Kejaksaan Agung dan Polri terkait perkara Djoko Tjandra.
Penerbitan surat perintah supervisi penanganan perkara Djoko Tjandra itu atas perintah pimpinan KPK.
Baca Juga: Untuk Supervisi, Mahfud Sebut KPK Berwenang Ambil Alih Kasus Korupsi yang Ditangani Kejagung-Polri
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (4/9/2020).
"Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh kejaksaan dan kepolisian terkait tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) dan kawan-kawan," ujar Alexander Marwata, Jumat.
Alex menuturkan, selain menerbitkan surat perintah supervisi tersebut, KPK juga akan mengundang Kejaksaan Agung dan Polri dalam gelar perkara terkait kasus tersebut.
Menurut Alex, gelar perkara itu dilakukan untuk mempertimbangkan pengambilalihan perkara oleh KPK dari Polri atau Kejaksaan Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU KPK.
"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019," tutur Alex.
Alex menambahkan, pengambilalihan penanganan perkara oleh KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU KPK juga tidak menunggu penyusunan peraturan presiden lebih lanjut.
Seperti diketahui, Polri dan Kejaksaan Agung kini sama-sama tengah menangani kasus dugaan suap di balik pelarian Djoko Tjandra.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.