KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kasus ini saat ini ditangani Kejagung-Polri.
Surat perintah supervisi kasus yang menjerat joko candra dan pinangki sirna malasari diterbitkan kedeputian penindakan KPK.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan pihaknya akan mengundang Kejagung dan Polri untuk melakukan gelar perkara kasus ini secara bersama.
Meski demikan, terkait pengambil alihan kasus oleh KPK, Alex menyatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya jika terjadi hambatan penyelesaian kasus dan adanya indikasi melindungi pelaku yang lain.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari hari ini menjalani pemeriksaan di gedung bundar jampidsus. Pinangki tiba sekitar pukul sepuluh pagi tadi.
Hingga kini Pinangki telah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Bareskrim Polri ataupun Jampidsus. Hari ini merupakan pemeriksaan keempat yang dijalaninya.
Kuasa Hukum Pinangki, Jefri Moses, menyatakan kliennya menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Belum selesai pengusutan Kasus Suap Jaksa Pinangki.
Kini kejaksaan agung menduga perantara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra telah meninggal dunia
Sang perantara, tak lain adalah Ipar Djoko Tjandra.
Keterangan Ipar Djoko Tjandra yang menjadi perantara antara 2 tersangka dinilai penting.
Jampidsus menegaskan hal ini tidak akan mengganggu penyelidikan.
Penyidik akan mencari bukti lain untuk membuka titik terang kasus ini.
Hingga kini Kejaksaan Agung terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus suap pengurusan fatwa mahkamah agung, yang menyeret jaksa pinangki, dan Djoko Tjandra.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.