Di tengah pandemi corona yang tak kunjung reda, pemerintah dan DPR diam-diam membahas revisi UU MK. Sebuah koran menulis dengan judul besar: Paket Kilat Penjaga Konstitusi. Pembahasannya singkat hanya tujuh hari!
Mahkamah Konstitusi itu lembaga sangat penting. Kewenangannya besar. Sosiolog hukum Satjpto Rahardjo menyedut sembilan hakim konsitusi ibarat idu geni. Lidah api, sekali sembilan hakim konstitusi itu berucap, 256 juta rakyat indonesia harus tunduk.
MK berwenang menguji UU terhadap UU dasar. Sudah banyak UU yang dibatalkan MK. MK juga berwenang mengimpeach presiden. MK menyelesaikan sengketa hasil pemilu dan menyelesaikan sengketa antara lembaga negara.
Karena itulah paket kilat revisi UU MK itu patut dicurigai. Kerjasama pemerintah dan DPR berhasil memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi dari dua kali masa jabatan, yakni sepuluh tahun menjadi lima belas tahun. Usia hakim konstitusi pun diperpanjang menjadi 70 tahun. Masa jabatan ketua MK yang sebelumnya hanya 2,5 tahun diperpanjang menjadi lima tahun.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Erick Thohir: Akan Kami Pelajari
Revisi UU MK adalah hadiah bagi hakim konstitusi. Ketua MK Aanwar Usman, yang seharusnya masa jabatannya sebagai hakim konstitusi, berakhir April 2021, bisa diperpanjang menjadi tahun 2026. Posisinya sebagai ketua MK juga terbuka diperpanjang menjadi tahun 2022. Beberapa hakim MK pun mendapat manfaat perpanjangan masa jabatan.
1. Anwar usman (64) (periode 2011-2021)
2. Aswanto (56) periode 2014-2024
3. Arief hidayat (64) (2013-2023)
4. Wahidudin adams (66) (2014-2024)
5. Suhartoyo (61) (2015-2025)
6. Manahan sitompul (67) (2015-2025)
7. Saldi isra (52) (2017-2022)
8. Enny nurbaningsih (58) (2018-2023)
9. Daniel yusmic pancastaki foekh (56) (2020-2025)
Masa jabatan hakim konstitusi adalah masa jabatan terlama, lima belas tahun. Presiden hanya dua dua periode, yakni sepuluh tahun. Masalahnya adalah bagaimana pengawasan kepada hakim konsitusi itu. Perpanjangan usia pensiun hakim konstitusi menjadi 70 tahun dan masa jabatan paling lama 15 tahun tanpa pengawasan, sangat berbahaya.
Sejarah mencatat ketua MK Akil Mochtar dan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar terjerat kasus korupsi dan ditangkap KPK. Kekuasaan yang begitu lama tanpa pengawasan berpotensi untuk korup.
Kritik masyarakat sipil diabaikan, DPR dan pemerintah tak menghiraukan kritik masyarakat sipil untuk tetap merevisi UU MK dan memberikan kado untuk hakim konstitusi, posisi pemerintah dan DPR begitu kuat.
Tapi apa urgensinya bagi masyarakat? tidak ada sama sekali. Revisi itu hanyalah untuk memberikan kekuasaan tambahan kepada hakim MK; menambah usia jabatan menjadi 70 tahun, jabatan paling lama 15 tahun dengan pengawasan yang minim.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Sidangkan 3 Perkara Uji Materi Perppu Penanganan Covid-19 Besok Selasa 28 April
Langkah itu tentunya menimbulkan pertanyaan, apakah pemberian hadiah masa jabatan itu sebagai investasi untuk mengamanan sejumlah UU kontroversial?. Kecurigaan publik itu masuk akal.
Ada sejumlah UU kontriversi yang berpotensi diuji. Ada UU corona, ada UU minerba, ada UU pemilu yang akan dibahas, atau bisa juga revisi UU bank sentral yang disebut-sebut akan mengembalikan peran BI bukan hanya soal pengendaian inflasi, tapi juga soal ekonomi dan pengawasan.
Apapun publik tetap berharap MK bisa memerankan diri sebagai penjaga konstitusi negara dan penjaga ideologi negara, meski sudah ada hadiah dari pemerintah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.