JAKARTA, KOMPAS.TV – Tarif bea materai baru Rp 10.000 akan berlaku per 1 Januari 2021. Namun, untuk sejumlah dokumen tertentu, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea materai.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 Rancangan Undang-Undang Bea Meterai, dikutip dari Kontan.co.id, bea meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai, baik untuk sementara ataupun selamanya.
Lalu, apa saja dokumen yang bebas bea materai?
Baca Juga: Terlibat Korupsi Materai Rp 2 Miliar, Eks Manajer PT Pos Ditangkap
Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam.
Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial.
Ketiga, dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
Baca Juga: Banyak Beredar, Hati-Hati Materai Rekondisi!
Keempat, dokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP),” sebagaimana tercantum di Pasal 22 ayat 2 RUU Bea Meterai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.