MEDAN, KOMPAS.TV - Petugas Satreskrim Polrestabes Medan Sumatera Utara menangkap mantan manajer keuangan dan benda pos materai PT Pos Medan karena terlibat dalam kasus korupsi materai, Kamis (3/9/2020).
Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga lebih dari 2 miliar rupiah.
MN ditangkap polisi setelah adanya putusan pengadilan yang menyidangkan seorang pegawai PT Pos Medan berinisial SHS dalam kasus korupsi materai ini.
Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra Diteliti Kejagung, Setelah 7 Hari Baru Ambil Sikap
Dalam putusan pengadilan, MN divonis terlibat dalam kasus ini karena membiarkan SHS melakukan penyelewengan dengan menjual ribuan materai 6.000 kepada masyarakat tanpa menyetorkan hasil penjualan ke kasir secara utuh.
Hal ini dilakukan para pelaku dalam kurun waktu November 2016 hingga Mei 2018.
Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko menyebut MN ditangkap karena tidak melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kinerja SHS selaku bawahannya yang melakukan penyelewengan selama dua tahun dan menyebabkan kerugian negara lebih dari dua miliar rupiah.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Bunuh Diri di Kejati Bali, Kerabat: Harusnya Ada Penjagaan Ketat
Dalam kasus ini, polisi turut menyita uang puluhan juta rupiah yang merupakan uang hasil korupsi pelaku.
Atas perbuatannya, MN kini terancam akan dipenjara selama seumur hidup atau paling lama 20 tahun karena dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.