JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa waktu lalu wacana mengembalikan fungsi pengawasan perbankan dari OJK ke Bank Indonesia, muncul.
Sekarang itu bukan lagi wacana, tapi draft revisi undang-undang tersebut benar-benar sudah ada di badan legislasi DPR siap untuk dibahas.
Masalahnya, dalam draft itu bukan hanya membahas soal pengembalian fungsi pengawasan perbankan namun juga ada embel-embel lain yang ikut.
Embel-embel itu dikhawatirkan bisa melucuti independensi Bank Indonesia.
Ada 3 poin yang disoroti dalam draft revisi Undang-Undang BI.
Menurut Peneliti Ekonomi INDEF Bhima Yudistira kalau ini sampai lolos akan ada konsekuensi.
“Ini sebenarnya sangat bertolak belakang dengan semangat independensi bank central di Negara-negara yang maju. Karena kita ingin mengikuti Negara-negara maju dalam hal independensi bank central. Sehingga bank central bisa mengendalikan stabilitas nilai tukar rupiah. Mengendalikan inflasi itu berdasarkan data driven bukan dengan political driven,” ujarnya.
Bhima juga mengatakan jika independensi berkurang maka kepercayaan pelaku pasar juga menurun, bahwa Bank Indonesia bisa diintervensi secara politik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.