JAKARTA, KOMPAS TV - Sebanyak 56 pria ditangkap polisi lantaran menggelar pesta seks gay di apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020).
Ternyata dari 56 pria yang ditangkap, banyak di antara para peserta yang sudah menikah atau berkeluarga.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Baca Juga: Gerebek Pesta Gay, Polisi: Pelaku Telah Menggelar Pesta Sebanyak 6 Kali
Menurut Yusri, 47 peserta dan 9 penyelenggara pesta seks tersebut rata-rata berusia 20 sampai dengan 40 tahun.
"Ini hampir rata-rata mereka ini sudah berumur di atas 20 tahun semua, bahkan sudah ada yang lebih dari usia 40 tahun," kata Yusri dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (2/9/2020).
Yusri menegaskan, umumnya para peserta dan penyelenggara yang menjadi tersangka sudah berkeluarga.
Adapun mereka yang tergabung dalam satu grup komunitas penyuka sesama jenis dalam aplikasi pesan singkat sudah memahami persyaratan pesta.
Baca Juga: [FULL]l Penggerebekan Pesta Seks Sesama Jenis di Kuningan, Jakarta
"Ada yang sudah ada yang menikah. Mereka komuniatas itu dalam satu medsos dan sudah saling tahu persyaratannya," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menggerebek pesta seks sesama jenis.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 56 orang pria yang terlibat dalam pesta tersebut.
Penggerebekan dan penangkapan 56 pria itu bermula adanya informasi mengenai pesta seks sesama jenis di salah satu apatemen di Kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2020) malam.
Baca Juga: Polisi Sebut Satu Tersangka Pesta Seks Sesama Jenis di Apartemen Kena HIV
Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar apartemen yang disewa oleh kelompok penyuka sesama jenis itu.
Dalam pesta tersebut mereka melakukan permainan-permainan seksual yang perlengkapannya telah disiapkan.
Dari penangkapan 56 pria itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 150 gelang tanda peserta, alat kontrasepsi, buku tamu, pakaian, hardisk dan bukti transfer uang.
Para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, dan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang sengaja atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Di Undangan Pesta Seks Sesama Jenis Panitia Bikin Tema Pemuda Rayakan Kemerdekaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.