JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk pelanggan non subsidi.
Penurunan tarif bertegangan rendah tersebut sebesar Rp 22,5 per kWh. Kebijakan ini mulai berlaku pada Oktober dan akan berlangsung sampai Desember 2020.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana mengatakan penurunan tarif tenaga listrik ini dilakukan karena PT PLN (Persero) telah melakukan efisiensi di segala bidang.
Baca Juga: Token Listrik Gratis PLN September Sudah Bisa Dinikmati, Begini Cara Mendapatkannya
Itu baik dari sisi biaya bahan bakar maupun non bahan bakar, sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik mengalami penurunan.
Dari sisi bahan bakar, Rida menjelaskan, pemerintah telah menurunkan harga gas sebagai bahan bakar tenaga listrik menjadi US$ 6 per MMBTU.
Selain itu, harga batu bara yang juga sebagai bahan bakar terus mengalami penurunan.
Artinya, belanja PLN untuk batu bara maupun listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diproduksi pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/ IPP) juga terjadi penurunan.
Baca Juga: Pemerintah Turunkan Tarif Listrik Pelanggan Non-Subsidi Tanpa Syarat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.