Kompas TV nasional hukum

Berkas Perkara Sudah Ditangan JPU, Jaksa Pinangki Tinggal Tunggu P-21

Kompas.tv - 3 September 2020, 01:25 WIB
berkas-perkara-sudah-ditangan-jpu-jaksa-pinangki-tinggal-tunggu-p-21
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Berkas perkara dugaan gratifikasi dari Djoko Tjandra yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah ditangan Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan pelimpahan tahap satu atau penyerahan berkas pemeriksaan tersangka Jaksa Pinagki dilakukan pada Rabu (2/9/2020).

Nantinya, sambung Hari, JPU memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti dan menyatakan berkas perkara sudah lengkap.

Baca Juga: Politikus Partai Nasdem Andi Irfan Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik dapat melanjutkan pelimpahan tahap dua, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kemudian JPU menyusun surat dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan.

"Kalau lengkap akan dinyatakan P21, tetapi kalau masih perlu ada penyempurnaan, maka akan diberitahukan kepada penyidik. Kemudian penyidik akan menerima pengembalian berkas untuk melengkapi dalam waktu 14 hari," ujar Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).

Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Pinangki juga dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Pinangki, Kejagung juga menetapkan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka.

Baca Juga: Tersangka Baru Kasus Suap Jaksa Pinangki Juga Seorang Pengusaha

Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.

Jaksa Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp7,4 miliar. Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara Bank Bali yang menjeratnya. Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.

Baca Juga: Selesai Diperiksa, Kuasa Hukum Djoko Tjandra: Pinangki Punya Tim untuk Selesaikan Masalah!

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x