JAKARTA, KOMPAS.TV - Seluruh kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta tetap menerapkan sistem kerja 50 persen dari rumah (work from home/WFH) dan 50 persen dari kantor (work from office/WFO).
Hal tersebut sebagaimana telah diinstruksikan oleh Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah.
Baca Juga: Waspada di DKI Klaster Perkantoran Masuk Peringkat Ketiga Penyumbang Kasus Baru Covid-19
Instruksi ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 02/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
SE ini sekaligus menjadi tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jabodetabek.
"Kepala perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah mengatur jadwal kerja bagi seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungannya; dengan ketentuan bekerja dari rumah dan bekerja di kantor dengan mempertimbangkan jumlah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas di kantor paling sedikit sebesar 50 persen dari jumlah pegawai," tulis Saefullah dalam SE tersebut, Rabu (2/9/2020).
Selanjutnya, mempertimbangkan kondisi kesehatan atau faktor komorbiditas pegawai yakni pegawai dengan kondisi hamil, memiliki penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, asma dan penyakit berat lainnya.
Baca Juga: Jokowi dan Anies Baswedan Bahas Lonjakan Kasus Corona di Jakarta
Disamping itu, wajib dipertimbangkan jarak tempat tinggal dengan tempat kerja dan jenis kendaraan yang digunakan menuju ke tempat kerja.
Adapun untuk ASN yang bekerja dari kantor pun bakal dibagi dalam dua shift kerja.
"Waktu bekerja di kantor paling sedikit 5,5 jam sehari sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja," ucapnya.
Untuk pengaturan jadwal kerja adalah Senin sampai Kamis masuk pukul 07.00 hingga 12.30 WIB untuk shift 1.
Lalu masuk pukul 10.30 hingga 16.00 WIB untuk shift 2.
"Kemudian pada hari Jumat sif 1 masuk pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Dan sif 2 masuk 10.30 sampai dengan 16.30 WIB," kata dia.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini menambahkan, peraturan tersebut bakal berlaku mulai hari ini, Kamis (3/9/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.