JAKARTA, KOMPAS TV - Politikus Partai NasDem Andi Irfan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus suap atau gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.
Seperti diketahui, Jaksa Pinangki disebut-sebut menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar Rp suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar.
Suap itu diberikan untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi atas putusan di kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali.
Baca Juga: Menyita Perhatian Publik, Kejagung Percepat Kasus Jaksa Pinangki
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan Andi selama ini dikenal sebagai teman dekat Jaksa Pinangki.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, maka pada hari ini penyidik telah menetapkan satu tersangka lagi dengan inisial AI (Andi Irfan)," kata Hari dalam konferensi persnya di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9).
Hari menuturkan, Andi Irfan disangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, kata Hari, tersangka Andi Irfan diduga berperan sebagai pihak yang turut terlibat dalam aliran uang dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tolak Serahkan Kasus Jaksa Pinangki, KPK: Siapa Lebih Dipercaya, Publik akan Menilai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.