JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah golongan pelanggan PLN berhak mendapatkan stimulus Covid-19 keringanan biaya listrik bulan September 2020 ini.
Adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian.
Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi.
Baca Juga: Token Listrik Gratis PLN September Sudah Bisa Dinikmati, Begini Cara Mendapatkannya
Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi menyampaikan stimulus tersebut sudah dapat dinikmati para pelanggan PLN.
"Stimulus Bulan September sudah bisa dinikmati, karena program ini sifatnya perpanjangan, PLN optimis tidak akan mengalami kendala, baik dari sisi waktu penyiapan maupun teknis pelaksanaan," kata Agung dalam rilis tertulis, Rabu (2/9/2020).
Sampai saat ini, sudah ada 4 jenis golongan pelanggan listrik yang mendapatkan keringanan, baik berupa pembebasan tagihan maupun pemberian diskon.
Berikut ini daftar golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan dan periode waktunya:
Dari sisi jumlah penerima stimulus Covid-19, pelanggan Rumah Tangga 450VA adalah sebanyak 23,5 juta, sedangkan pelanggan 900VA Bersubsidi sebanyak 7,3 juta pelanggan.
Baca Juga: Ini Daftar Pelanggan PLN yang Mendapatkan Penurunan Tarif Listrik Tanpa Syarat
Sementara jumlah pelanggan Bisnis Kecil (B1) dan Industri Kecil (I1) sebanyak kurang lebih 500.000 pelanggan.
Adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian.
Khusus untuk pelanggan di daerah terpencil, PLN akan bekerjasama dengan perangkat pemerintah setingkat kecamatan/desa/kelurahan untuk memastikan bantuan listrik selama pandemi Covid-19 dapat diterima masyarakat.
Pelanggan juga bisa mengunjungi kantor layanan PLN yang tersebar di Indonesia atau melalui Contact Center 123 untuk informasi lebih lanjut.
Baca Juga: 13 Tempat Usaha di Kota Bogor Didenda Karena Langgar Jam Operasional
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.