JAKARTA, KOMPASTV - Aktor Dwi Sasono didakwa sebaga pemilik serta penyalahguna narkotika jenis ganja.
Surat dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang perdana kasus ganja yang menjerat Dwi Sasono di Pengadilan Negeri Jakse, Rabu (2/9/2020).
Dalam dakwaannya JPU membuat dua pasal alternatif, yakni sebagai pemilik yang diatur dalam Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika.
Baca Juga: Pesan Dwi Sasono Kepada Anaknya Bikin Baim Wong Terharu: Kalau Kangen Ngomong Bareng Pas Sunset
Serta sebagai penyalahguna narkotika jenis ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU 35/2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa dalam pemeriksaan Dwi Sasono diketahui menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu.
Dwi memiliki narkotika jenis ganja dan menyimpannya dalam guci di atas lemari kamar di dalam rumahnya.
"Terdakwa tidak mengantongi izin sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak yang berwenang dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, meguasai atau menyediakan ganja tersebut," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.
Baca Juga: Dwi Sasono Tulis Sepucuk Surat untuk Sang Anak Widuri, Widi Mulia Terharu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.