Kompas TV nasional update corona

Pemkot Bogor Lockdown 107 RW Zona Merah Setelah Kasus Positif Covid-19 Meningkat

Kompas.tv - 2 September 2020, 17:39 WIB
pemkot-bogor-lockdown-107-rw-zona-merah-setelah-kasus-positif-covid-19-meningkat
ancaman virus corona (covid-19) dengan mikro droplet (Sumber: Pixabay)
Penulis : Deni Muliya

BOGOR, KOMPAS.TV - Di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK), jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Bogor, Jawa Barat meningkat.

Setelah diketahui adanya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan lockdown di sejumlah RW yang berkategori zona merah.

Baca Juga: Kasus Positif Corona Kota Bogor Naik 2 Kali Lipat, Rekor Tertinggi Selama Wabah Covid-19

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan bahwa lockdown diterapkan di 107 RW.

"Bukan lockdown, tidak. Kota Bogor saat ini menerapkan namanya pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK). Bukan melakukan lockdown. Lockdown itu adanya di RW zona merah. Jadi bukan kotanya (di-lockdown)," ujar Dedie saat dihubungi awak media, Rabu (2/9/2020).

"107 yang zona merah dari (total) 397 (RW di Kota Bogor). Jadi (RW-RW yang masuk zona merah) harus melakukan pembatasan orang keluar-masuk, orang-orang yang dari maupun ke RW masing-masing, terutama RW zona merah," imbuhnya.

Warga di 107 RW zona merah itu dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak. 

"Kemudian juga melakukan kegiatan pembatasan yang ada di RW zona merah. Misalnya (meniadakan) resepsi pernikahan, terus pengajian kolektif, gitu kan," kata Dedie.

Baca Juga: Setelah Kota Bogor, Kini Kabupaten Bogor Pun Pecah Rekor Kasus Positif Covid-19

Dia menambahkan, RW-RW yang masuk zona merah harus melakukan pendataan ke tiap warganya. 

Karenanya, penyemprotan disinfektan pun harus dilakukan. 

Kemudian, untuk bantuan logistik juga akan diberikan ke keluarga terdampak Covid-19.

Dedie melanjutkan, karena Kota Bogor masuk ke dalam zona merah penyebaran Covid-19, maka pembatasan operasional sejumlah tempat publik pun diterapkan.

"Toko, mall, plaza, cafe, restoran sampai jam 18.00 WIB. Nah, terus masih diperkenankan untuk delivery dan take away sampai pukul 21.00 WIB, termasuk juga operasional PKL dan sejenisnya," tutur Dedie.

Dedie menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah pembatasan jam malam, tapi yang melanggar pembatasan waktu operasional itu akan diberi sanksi

Bagi yang melanggar, sanksinya antara Rp 500.000 sampai Rp 10 juta.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Jawa Tengah dan DIY

Harga Bawang Naik

26 April 2024, 10:13 WIB

Close Ads x