Kompas TV nasional hukum

Di Undangan Pesta Seks Sesama Jenis Panitia Bikin Tema Pemuda Rayakan Kemerdekaan

Kompas.tv - 2 September 2020, 17:36 WIB
di-undangan-pesta-seks-sesama-jenis-panitia-bikin-tema-pemuda-rayakan-kemerdekaan
Sembilan tersangka penyelenggara pesta seks sesama jenis di Apartemen kawasan Kuningan Jakarta Selatan, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020). (Sumber: TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Sebanyak 56 pria diamankan dari pesta seks sesama jenis yang digelar di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan informasi pesta seks sesama jenis tersebut disebar oleh panita melalui grup WhatsApp (WA) yang mereka namakan Hot Space serta Instagram.

Mereka, kata Yusri, mencanangkan pesta guy dengan tema "Kumpul-Kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan." 

Baca Juga: Mengungkap Kasus Prostitusi Gay (Bag 1)

"Grup WA ada 150 orang berdiri Februari 2018. Di Instagram sekitar 80 orang. Ini komunitasnya," ujar Yusri. 

Selain membuat tema, panitia juga meminta agar peserta menggunakan masker merah putih sebagai aturan busana. 

Panitia juga membuat syarat lain yakni peserta tidak boleh membawa narkoba, senjata api senjata tajam dan saat pesta peserta tidak diperbolehkan menggunakan pakaian. 

Yusri menjelaskan pesta sesama jenis ini dilakukan secara privat dan terbatas. Para peserta wajib mendaftarkan diri dengan biaya registrasi sebesar Rp100.000 hingga Rp350.000.

Baca Juga: Puluhan Remaja di Jambi Pesta Seks di Hotel, Orang Tua Buat Pernyataan

"Didalam mereka ini game atau permainan-permainan. Jadi mereka senang-senang," ujar Yusri. 

Dari penangkapan 56 orang tersebut, sembilan diantaranya yang merupakan panitia ditetapkan sebagai tersangka. 

Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti berupa 150 gelang tanda peserta, alat kontrasepsi, buku tamu, pakaian, hardisk dan bukti transfer. 

Sembilan orang panitia tersebut disangkakan melanggar Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang sengaja atau memudahkan perbuatan cabul. 

Baca Juga: Kronologi Pengerebekan Pesta Seks Sesama Jenis di Apartemen Kawasan Kuningan

"Ancamannya cukup beragam. di Pasal 36 ini sepuluh tahun penjara. Pasal 33 yaitu 15 tahun dan 296 KUHP itu satu tahun penjara," ujar Yusri.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x