Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan belum menerima laporan resmi tentang pelanggaran ruang terbuka hijau yang dilakukan pengembang apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa mencampuri urusan hukum yang dihadapi Acho. Masalah ini murni permasalahan hukum yang melibatkan pengembang dan konsumennya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyatakan, pengembang sudah memiliki izin resmi pembangunan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.