SINGKAWANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Singkawang mengamankan dua tersangka berinisial N dan Z yang diduga kuat merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan di kediaman Lurah Sagatani. Pada peristiwa yang terjadi bulan Desember 2019 lalu itu, istri Lurah Sagatani ditemukan tewas di kediamannya.
Baca Juga: Polres Singkawang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhie menyampaikan pihaknya telah mengirim sampel DNA dan sidik jari tersangka pada Laboratorium Forensik Mabes Polri. Sambil menunggu hasil pencocokan DNA dan sidik jari, polisi fokus menyelidiki barang bukti lain, seperti sertifikat tanah, dua unit sepeda motor, dan telepon genggam.
“Kami tetap fokus mengedepankan proses hukum pencurian dengan pemberatan. Sedangkan untuk pencurian dengan kekerasan atau tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kami akan kirim dulu sampel DNA dan sidik jari ke tim forensik,” ucap Kapolres Singkawang.
Sesuai pasal 363 KUHP, tersangka N dan Z terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. Keduanya bahkan dapat terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, jika terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan.
Simak informasi lain dari Kota Singkawang dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#Pencurian #Singkawang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.