Kompas TV bisnis kebijakan

Inilah 3 Bantuan yang Ditransfer Pemerintah selama Pandemi Covid-19

Kompas.tv - 2 September 2020, 06:00 WIB
inilah-3-bantuan-yang-ditransfer-pemerintah-selama-pandemi-covid-19
Presiden Joko Widodo meninjau penyerahan bantuan sosial tunai (BST) di Kantor Pos Bogor, Rabu (13/5/2020). (Sumber: KOMPASTV)
Penulis : Desy Hartini

JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah menggelontorkan dana hingga triliunan rupiah untuk program jaring pengaman sosial selama pandemi Covid-19.

Bantuan pemerintah diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19.

Beberapa bantuan pemerintah di antaranya merupakan BLT atau bantuan langsung tunai yang disalurkan langsung pemerintah ke rekening bank penerimanya.

Baca Juga: Kepala Desa Kesal Sering Ditanya BLT, Warganya Dibacok hingga Kritis

Berikut ini adalah tiga jenis BLT yang ditransfer pemerintah ke rekening selama pandemi Covid-19.

1. Subsidi gaji Rp600.000,00

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5.000.000,00. Pencairan BLT telah dimulai sejak 27 Agustus 2020 dan akan dilakukan bertahap hingga akhir September 2020.

Pemerintah pun menyiapkan anggaran Rp37,7 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah dengan jumlah penerima mencapai 15,7 juta pekerja. Mereka telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.

Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp600.000,00 per bulan selama 4 bulan. Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp1.200.000,00 setiap kali penyaluran.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Lagi Bantuan Sosial Tunai Rp 500.000, Ini Syarat dan Mekanismenya



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x