Kompas TV nasional sosial

Ini Daftar Pelanggan PLN yang Mendapatkan Penurunan Tarif Listrik Tanpa Syarat

Kompas.tv - 2 September 2020, 05:30 WIB
ini-daftar-pelanggan-pln-yang-mendapatkan-penurunan-tarif-listrik-tanpa-syarat
Petugas PLN sedang memeriksa meteran listrik. (Sumber: Instagram/@pln_id)
Penulis : Idham Saputra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tarif listrik untuk pelanggan golongan rendah akan turun, dari sebelumnya Rp 1.467 per kWh turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh atau turun 22,5/kWh.

Hal tersebut disampaikan Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi, Selasa (1/9/2020). 

Penurunan tarif listrik ini sesuai dengan dengan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

"Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020," katanya, dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Pemerintah Turunkan Tarif Listrik Pelanggan Non-Subsidi Tanpa Syarat

Agung menjelaskan penurunan tarif listrik tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelasnya.

Penurunan tarif listrik ini pun dipastikan tidak menyertakan syarat apapun.

“Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” lanjut Agung.

Adapun pelanggan yang dapat menikmati penurunan tarif listrik adalah R-1 TR 1300VA, R-1 TR 2200 VA, R-2 TR 3500 VA -5500 VA, R-3 TR 6600 VA dan B-2 TR 6600 VA - 200 kVA. 

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Lagi Bantuan Sosial Tunai Rp 500.000, Ini Syarat dan Mekanismenya

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan tarif listrik untuk 7 golongan pelanggan non-subsidi. 

Penyesuaian tarif listrik ini berlaku untuk periode Oktober-Desember 2020. 

Melalui Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero), pemerintah menurunkan tarif listrik tegangan rendah dari semula Rp 1.467 per kWh, menjadi Rp 1.445 per kWh, atau turun Rp 22,58 per kWh. 

Penurunan tarif listrik tersebut dapat dinikmati oleh pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA dan penerangan jalan umum




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x