Kompas TV regional sosial

Premium-Pertalite Akan Dihapus, Wabup Pamekasan: Bukan Waktu yang Tepat

Kompas.tv - 1 September 2020, 17:24 WIB
premium-pertalite-akan-dihapus-wabup-pamekasan-bukan-waktu-yang-tepat
Wakil Bupati Pamekasan keberatan dengan rencana penghapusan BBM jenis Premium dan Pertalite. (Sumber: KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN)
Penulis : Idham Saputra

PAMEKASAN, KOMPAS.TV – Rencana pemerintah menghapus BBM jenis Premium dan Pertalite mendapat penolakan dari Wakil Bupati Pamekasan Raja’e. 

Menurutnya, Premium dan Pertalite masih sangat dibutuhkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

Selain itu, Raja’e juga mengungkapkan masyarakat di Pamekasan dan Madura umumnya masih sangat tergantung pada kedua jenis BBM tersebut, terutama yang berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Premium dan Pertalite Mau Dihapus, Dirut Pertamina: Kita ada Program Langit Biru

Jika Premium dan Pertalite dihapus, maka daya beli masyarakat akan semakin turun, usaha kecil mengalami kemunduran, dan berdampak langsung kepada persoalan ekonomi masyarakat kecil.

"Di masa Pandemi daya beli masyarakat menurun. Pertumbuhan ekonomi menurun. Kurang tepat jika mencabut dua jenis BBM itu saat ini karena dampaknya kepada masyarakat kecil," ucap Raja'e, Selasa (1/9/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Wabup Pamekasan ini menambahkan, kondisi masyarakat saat ini masih sangat membutuhkan bantuan pemerintah, apalagi resesi sudah di depan mata. 

Jika Premium dan Pertalite dihapus, maka akan memperparah masalah ekonomi masyarakat dan berdampak kepada ekonomi makro.

"Dengan alasan apapun, saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk menghapus Premium dan Pertalite. Sebelum kebijakan itu diterapkan, pemerintah harus melakukan kajian ekonomi secara komprehensif," ungkap mantan aktivis HMI Pamekasan ini.

Baca Juga: Premium dan Pertalite akan Dihapus, SPBU Nanti Hanya Jual Pertamax dan Pertamax Turbo, Ini Skemanya

Rencana penghapusan Premium dan Pertalite kembali mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara PT Pertamina dan Komisi VII DPR RI pada Senin (31/8/2020). 

Penghapusan dua jenis BBM tersebut dalam rangka penyederhanaan produk bahan bakar minyak (BBM), mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 20 Tahun 2019 yang mensyaratkan standar minimal RON 91.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x