JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung memutuskan untuk mempercepat penanganan dan pemberkasan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Alasannya, kasus Jaksa Pinangki begitu menyita perhatian publik.
"Kami menyadari bahwa masyarakat (menunggu) bagaimana penyelesaian terhadap penanganan perkara," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febri Ardiansyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Kemarin, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, telah melakukan dengan cepat penanganan kasus Jaksa Pinangki. Setidaknya dalam satu bulan ini, tahapan kasus telah berjalan dengan cepat.
Dengan cepatnya penanganan kasus Jaksa Pinangki, Hari tidak terima tudingan lelet terhadap institusi Kejaksaan Agung. Apalagi jika dibanding-bandingkan dengan penanganan kasus dua jenderal oleh Mabes Polri.
Hari pun memaparkan perjalanan penanganan kasus Jaksa Pinangki sekitar satu bulan terakhir.
Baca Juga: Kenapa Jaksa Pinangki Tak Pakai Rompi Tahanan dan Diekspos ke Publik, Ini Dalih Kejaksaan Agung
"Tanggal 30 Juli, kalau tidak salah bidang Pengawasan (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) menyerahkan hasil pemeriksaannya kepada pidsus melakukan penelaahan."
"Tanggal 4 Agustus kalau tidak salah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan."
"Tanggal 11 (Agustus) ditetapkan tersangka, ditangkap kemudian. Tanggal 12 (Agustus) ditahan."
"Tanggal 27 Agustus penyidik kembali menetapkan 1 orang tersangka."
"(Dalam) kurun waktu 1 bulan proses penyidikannya," tukas Hari.
Sekarang, lanjut Hari, dia menyerahkan penilaian kepada masyarakat, apakah Kejaksaan Agung masih disebut lamban alias lelet atau tidak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.