Keluhan komika Muhadkly atau Acho atas pengelolaan apartemen Green Pramuka City berujung pada penetapan tersangka atas pasal pencemaran nama baik. Benarkah keluhan Acho ini bisa dikriminalkan lewat polisi? Seolah-olah ungkapan keluhan terhadap pengelola apartemen menjadi "jebakan batman" bagi konsumen.Lalu bagaimana sebaiknya penyelesaian kasus ini dari sisi pelayanan konsumen? Penasihat hukum Muhadkly alias Acho, Nawani Nahrudin serta peneliti di Divisi Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, YLKI, Mustafa akan membahasnya dalam dialog berikut ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.