Kompas TV nasional peristiwa

Jaksa Agung Minta Tim Penyidik Kejati Bali Diperiksa Soal Peristiwa Bunuh Diri Tersangka TN

Kompas.tv - 1 September 2020, 12:25 WIB
jaksa-agung-minta-tim-penyidik-kejati-bali-diperiksa-soal-peristiwa-bunuh-diri-tersangka-tn
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/12/2019). (Sumber: ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta peristiwa bunuh diri yang dilakukan tersangka mantan Kepala BPN Kota Denpasar Tri Nugraha (TN) di kamar mandi untuk diusut.

Ia memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung untuk menelusuri apakah ada pelanggaran prosedur yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsinya saat menangani perkara yang menjerat TN sebagai tersangka.

TN merupakan tersangka gratifikasi kepada penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri di Toilet Kejati Bali Saat akan Ditahan

"(Penelusuran) untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tida sehingga terjadi peristiwa tersebut," ujar Burhanuddin melalui keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).

Burhanuddin menjelaskan dari laporan yang diterimanya, TN datang ke kantor Kejati Bali pada Senin pukul 10.00 WITA bersama kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangaka. 

TN diterima oleh Jaksa Penyidik Anang Suhartono beserta tim penyidik yang kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan. Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahan TN. 

Sekitar pukul 12.00 WITA, TN meminta izin untuk shalat, namun TN tak kembali lagi ke Kantor Kejati Bali. Penyidik juga tidak menemukan TN di mushala terdekat.

Baca Juga: Detik-detik Mantan Kepala BPN Denpasar Tewas Menembakkan Diri di Toilet Kejati Bali

"Sekira pukul 16.00 Wita, tersangka ditemukan di rumahnya dan kemudian oleh tim penyidik dibawa ke Kantor Kejati Bali guna dilakukan penahanan rutan," ujar Burhanuddin.

Sebelum dibawa ke rutan, TN mengikuti rapid test dan hasilnya non-reaktif. Ia juga akan diperiksa kesehatannya oleh dokter. Jaksa menghubungi dokter sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah itu, dari keterangan Jaksa Agung, TN melaksanakan shalat Maghrib di sebuah ruangan di Kejati Bali dan berbuka puasa.

Dokter kemudian tiba di kantor Kejati Bali sekitar pukul 19.30 WITA dan langsung memeriksa TN. Saat keluar dari ruang penyidik untuk dibawa ke rutan sekitar pukul 20.00 WITA, TN minta izin ke toilet. 

Baca Juga: Tragis! Pasien Positif Covid-19 Bunuh Diri dari Lantai 6 Rumah Sakit

Pada saat itu, TN meminta pengacaranya mengambil tas kecil di loker. Tak berselang lama setelah TN masuk ke toilet suara tembakan pun terdengar.

"Sekitar dua menit berlalu, dari dalam toilet terdengar bunyi ledakan sebanyak satu kali," ujar Burhanuddin.

Mendengar suara tersebut, para jaksa mendobrak pintu toilet dan menemukan TN sudah tidak bernyawa dengan luka di dada sebelah kiri. TN dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa TN tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
 
"Jaksa temukan senjata api di dekat tubuh tersangka," ujar Burhanuddin.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.