PONTIANAK, KOMPAS.TV - Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin, memastikan pihak kepolisian akan turut melakukan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Pontianak Mengkaji Sanksi Protokol Kesehatan sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020
Hal tersebut mengacu pada Inpres nomor 6 tahun 2020, serta Peraturan Gubernur nomor 110 tahun 2020, termasuk penerapan saksi bagi pelanggar, baik itu perseorangan maupun pelaku usaha.
"Dalam menerapkan Pergub tentu ada tahapan-tahapan sosialisasi dan informasi. Kami juga akan melakukan upaya penegakkan hukum," tutur Kombes Pol Komarudin.
Sanksi yang akan diberikan mulai dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, menghentikan sementara operasional, hingga pencabutan izin usaha, maupun denda.
Kapolresta Pontianak mengimbau agar masyarakat hingga pelaku usaha untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan mengingat sebaran virus covid-19 masih ada di Kota Pontianak.
Penerapan aturan tersebut sepenuhnya akan dilaksanakan oleh tim gabungan dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19, mulai dari TNI-Polri maupun Satpol-PP.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#ProtokolKesehatan #Covid19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.