JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan kembali menyalurkan bantuan sosial berupa bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 per keluarga.
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan bantuan sosial ini diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Namun demikian, kata Juliari, tak semua kelurga di Indonesia akan mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut.
Baca Juga: Siap-siap Pemerintah akan Beri Kredit Tanpa Bunga untuk Rumah Tangga, Berminat?
Untuk menerima bantuan ini ada syaratnya, yakni penerima bantuan merupakan keluarga penerima manfaat atau KPM yang terdaftar dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) non Program Keluarga Harapan (PKH).
"Kita memberikan bantuan cash Rp 500.000," kata Juliari saat launching program bantuan sosial tunai kartu sembako non PKH, Senin (31/8/2020).
Ia mengatakan, dana ditransfer pada Kartu KKS (kartu keluarga sejahtera) dan dapat ditarik tunai di ATM bank-bank himbara dan tidak dikenakan biaya administrasi.
Baca Juga: Sri Mulyani akan Beri Handphone dan Pulsa untuk Pelajar, Apa Syaratnya?
Menurut Juliari, dana yang dittansfer tersebut dapat dimanfaatkan untuk menambah pembelian sembako atau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Tidak boleh untuk beli pulsa, rokok dan barang lainnya yang tidak berguna," ujar Juliari.
Juliari mengatakan, bantuan sosial yang diberikan Kemensos ini dilakukan bukan hanya saat ini saja. Akan tetapi sudah dilakukan saat awal pandemi Covid-19.
Baca Juga: Siap-siap Pemerintah akan Beri Rp 2 Juta untuk Modal Usaha Ibu Rumah Tangga, Tertarik?
Selain program bantuan sosial tunai, Juliari bilang Kemensos tetap menjalankan program reguler seperti program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT).
Dirjen Penanganan Fakir Miskin Asep Sasa Purnama mengatakan total anggaran untuk bantuan sosial tunai (BST) ini untuk 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 4,5 triliun.
Asep mengatakan, bantuan sosial tunai ini dilakukan sekali salur untuk keluarga penerima manfaat.
Baca Juga: Pemerintah akan Beri Pulsa Rp 200.000 Per Bulan pada Seluruh PNS, Mulai Kapan?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.