Kompas TV regional kesehatan

Kasus Positif Corona Melonjak, Bupati Lebak Imbau Warganya Perhatikan Protokol Kesehatan

Kompas.tv - 31 Agustus 2020, 16:53 WIB
kasus-positif-corona-melonjak-bupati-lebak-imbau-warganya-perhatikan-protokol-kesehatan
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat ditemui di kantornya di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten Selasa (7/7/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)
Penulis : Deni Muliya

LEBAK, KOMPAS.TV - Kasus positif corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten melonjak.

Lonjakan kasus tersebut telah dikonfirmasi Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.

Baca Juga: Video Viral Warga Berebut Masuk Mall, Pemkab Lebak Beri Teguran Keras!

Ia mengumumkan lonjakan kasus konfirmasi positif corona atau Covid-19 di wilayahnya.

Berdasarkan data terbaru, jumlahnya meningkat menjadi 53 orang pada Senin (31/8/2020) ini. 

Iti mengatakan, peningkatan itu terjadi karena masih banyak warganya yang bepergian ke luar kota.

"Salah satu contohnya yang banyak terkonfirmasi karena perjalanan keluar," kata Iti melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @viajayabaya, Senin. 

Di antara contohnya, menurut Iti, adalah satu keluarga yang terkonfirmasi positif di salah satu kecamatan di Lebak. 

Satu di antara yang tertular virus adalah bayi berusia 7 bulan. 

Baca Juga: IDI Rilis Daftar Dokter yang Meninggal Selama 6 Bulan Pandemi Covid-19

Atas contoh dari peristiwa itu, Iti meminta masyarakat Lebak untuk menahan diri agar tidak bepergian ke luar kota selama masih terjadi penyebaran Covid-19.

"Saya mengingatkan semuanya ke seluruh masyarakat, untuk memberi pengertian dan mengimbau kepada keluarganya untuk tidak keluar masuk Lebak, sehingga ini menimbulkan penularan cukup tinggi," kata Iti. 

Iti juga mengimbau agar warganya memperhatikan protokol kesehatan seperti jaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun.

Terutama hal itu untuk yang masih harus ke luar kota

Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, saat ini Kabupaten Lebak menerapkan kebijakan wajib masker. 

Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker akan dikenakan sanksi sosial hingga denda Rp150.000.

Aturan yang telah dibuat itu terdapat dalam Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x