JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menyalurkan bantuan langsung tunai untuk UMKM sebesar Rp2,4 juta. Bagi yang belum masih bisa mendaftar dan mengajukannya.
"Apabila memang sedang tidak menerima bantuan maka bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengutip siaran resminya, dikutip dari Kompas.com, Senin (31/8/2020).
Namun, kata Teten, bantuan ini dikhususkan untuk pengusaha mikro yang belum sama sekali menerima bantuan dari pihak perbankan atau unbankable.
Setelah pelaku usaha mikro melakukan pendaftaran, Kadiskop akan melakukan verifikasi data untuk penentuan kelayakannya menerima bantuan.
Baca Juga: Ini 4 Penyebab BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Belum Masuk Rekening
"Data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya.
Bila para pelaku usaha mikro dinilai layak mendapatkan bantuan tersebut, dana sebesar Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
"Jadi nanti dana itu akan dikirim langsung by name by addres ke si penerima dan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka," ungkapnya.
Presiden Joko Widodo Luncurkan Bantuan UMKM
Selain bantuan untuk para pegawai yang bergaji di bawah Rp5 juta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meluncurkan bantuan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Bantuan yang disebut Bantuan Presiden (Banpres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM itu sebesar Rp2,4 juta. Bantuan tersebut diluncurkan Preside Jokowi pada Senin (24/8/2020) pekan lalu.
Dana bantuan pemerintah ini akan menyasar semua sektor UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di pelosok-pelosok daerah yang belum tersentuh perbankan.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Bantuan Lanjutan Berupa Kredit Lunak buat Pelaku UMKM
Teten berharap program BLT UMKM bisa memiliki dampak positif dalam jangka panjang.
"Untuk pendataan calon penerima program ini, kami menjemput data dari daerah lewat kepala dinas, koperasi, bank perkreditan rakyat, bank pembangunan daerah, himpunan bank milik negara dan pemodalan Nasional Madani," kata Teten.
Adapun skema pencairannya, yakni ditransfer ke rekening bank masing-masing pelaku UMKM. Bahkan jika pelaku UMKM tidak memiliki rekening bank, maka akan dibuatkan rekening bank.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.