JEMBER, KOMPAS.TV - Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Jember Jawa Timur menggelar rapat koordinasi penanganan pemulasaran jenazah di masa pandemi Covid-19 di Pendopo Wahyawibawagraha pada Kamis (27/08).
Rapat koordinasi juga diikuti oleh sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat dan tenaga medis. Rapat koordinasi ini menyepakati beberapa hal terkait penanganan jenazah selama pandemi covid-19.
Salah satunya, anggota keluarga wajib diikutsertakan selama pemulasaran jenazah Covid-19 dengan syarat mengikuti protokol kesehatan, yang telah ditetapkan pemerintah.
Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19, Letkol Inf La Ode Muhammad Noerdin mengatakan keikutsertaan anggota keluarga atau ahli waris untuk memastikan bahwa proses pemulasaran jenazah dilakukan sesuai dengan kaidah dan norma agama.
Hal ini juga untuk menangkal berkembangnya isu, yang mengatakan bahwa jenazah pasien dalam keadaan tidak utuh saat dimakamkan oleh tim relawan maupun tenaga medis.
Sejumlah tokoh agama, yang hadir, salah satunya Ketua Mui Jember, Abdul Halim Soebahar mengatakan bahwa tokoh agama akan membantu mensosialisasikan panduan dan tahapan pemulasaran jenazah kepada masyarakat agar sesuai aturan dan norma agama.
Tim gugus tugas selanjutnya akan mengawasi pelaksanaan kesepakatan ini dan terus mengevaluasi.
#JenazahCovid19 #PemakamanJenazah #KeluargaPasienCovid19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.