JAKARTA, KOMPAS.TV - Jika anda ingin mengurus penerbitan STNK baru di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) karena STNK lama anda hilang, sebaiknya persiapkan beberapa persyaratan untuk permohonan penerbitan STNK baru.
Persyaratan tersebut adalah:
Sementara prosedur pengurusan adalah:
Untuk biaya, pemilik kendaraan harus tidak punya tunggakan pajak kendaraan bermotor. Jika masih punya tunggakan, diharapkan harus melunasi tunggakan tersebut.
Untuk biaya penerbitan STNK baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PP 60/2016) dengan rincian:
Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3
a. Baru Rp 100.000
b Perpanjangan Rp 100.000 per penerbitan 5 tahun sekali
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp 200.000
b. Perpanjangan Rp 200.000 per penerbitan 5 tahun sekali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.