BOGOR, KOMPAS.TV – Pemerintah Kota Bogor menerapkan PSBB skala mikro di tingkat RW yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19.
Dari data yang diperoleh melalui situs covid19.kotabogor.go.id per 29 agustus 2020, penambahan kasus harian covid-19 di wilayah kota Bogor mencapai rekor tertinggi selama pandemi covid-19, yakni 21 kasus positif.
Baca Juga: Kota Bogor Berlakukan Jam Malam, Bima Arya: Sanksi Berlaku Mulai Senin Malam!
Merespon penambahan kasus harian covid-19, Wali Kota Bogor Bima Arya berlakukan jam malam mulai pukul 6 sore bagi pemilik usaha.
Mereka dilarang berkumpul dalam kerumunan, terutama di tempat-tempat makan.
Baca Juga: Bogor Masuk Zona Merah Corona, Satpol PP Kian Gencar Razia Masker
Tingginya klaster keluarga dalam penyebaran Covid-19, maka RW atau Rukun Warga diminta aktif untuk siaga memantau warga.
Warga pun diminta tidak keluar rumah pada malam hari, jika memang tidak terlalu penting.
Adapun kebijakan PSBB Skala Mikro dan Komunitas yang berlaku mulai 29 Agustus 2020 - 11 September.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.