Berkas perkara kasus pencemaran nama baik dan fitnah dengan tersangka komika Muhadkly atau yang dikenal dengan Acho telah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/7) siang.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih akan mempelajari berkas untuk menentukan dapat atau tidaknya kasus ini dilimpahkan ke pengadilan. Meski menjadi tersangka, Acho tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, karena ancaman hukumannya kurang dari 4 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.