JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri BUMN Erick Thohir menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi pasal 10 undang undang nomor 10 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Baca Juga: Tangani Covid-19, Erick Thohir Gandeng 2 BUMN Bersama UEA
MK menolak ditiadakannya jabatan Wakil Menteri, juga mempertimbangkan melarang rangkap jabatan bagi Wakil Menteri.
Menanggapi putusan MK, Menteri BUMN Erick Thohir berpendapat bahwa putusan Mahkamah masih bersifat pertimbangan.
Meski begitu, Erick menyatakan akan membahas hal ini dengan kementerian lainnya, seperti Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Erick Thohir Berikan Kisaran Harga Vaksin Virus Corona
Saat ini ada 3 Wamen BUMN yang merangkap jabatan di perusahaan pelat merah, seperti di Bank Mandiri, Pertamina, dan PLN.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.