Kepolisian mengaku sudah memberi kesempatan bagi Acho dan Pihak Apartemen Green Pramuka untuk melakukan mediasi. Namun, proses perdamaian antara kedua belah pihak menemui jalan buntu. Karena itu, polisi melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan pencemaraan nama baik yang dilakukan Acho.
Penyelidik menemukan bukti dan menyatakan unsur pidana sudah terpenuhi. Sang komikapun dijadikan tersangka. Polisi juga sudah merampungkan pemeriksaan tersangka dan saksi sehingga berkas pemeriksaan sudah rampung dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.