JAKARTA, KOMPASTV - Penyidik Polda Metro Jaya sedang menyiapkan berkas pemeriksaan dua tersangka kasus pencemaran nama baik Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Setelah rampung, nantinya para tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan. Sejauh ini penyidik tengah melakukan pemberkasan.
"Masih proses pemberkasan untuk tahap satu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (28/8/2020). Dikutip dari Antara.
Baca Juga: Tersangka KS Minta Maaf, Ahok: Proses Hukum Tetap Berlanjut
Dalam kasus ini, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka keduanya hanya dikenakan wajib lapor.
"Para tersangka saat ini masih wajib lapor," ungkap Yusri.
Kedua tersangka tersebut yakni KS (67) dan EJ (47) selaku pemilik akun @an7a_s679.
KS ditangakap di Bali pada 29 Juli 2020, sedangkan EJ ditangkap di Medan, Sumatera Utara sehari setelah penagkapan KS.
Baca Juga: Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok: Saya Juga Mengalami Seperti Bu Vero
Melalui akun Instagram KS dan EJ beberapa kali mengunggah konten negatif dan menyudutkan Puput Nastiti Devi, istri Ahok setelah resmi bercerai dengan Veronica Tan.
Seperti menyandingkan foto istri BTP dan anaknya dengan binatang dan membuat kalimat-kalimat yang tidak pantas.
Konten unggahan kedua tersangka di media sosial Instragram telah melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: [FULL] Penangkapan Dua Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok
motif para tersangka melakukan tidakan tersebut karena memiliki kesamaan histori dengan Veronica Tan, mantan istri Ahok. Keduanya juga tergabung dalam komunitas Veronica Lovers dan memiliki beberapa grup percakapan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.