BENGKULU, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Bengkulu memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki putusan tetap pengadilan. Barang bukti senilai 300 juta rupiah itu didapat dari 12 jenis tindak pidana selama periode Januari hingga Juni 2020.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut antara lain ribuan batang rokok illegal, 798 gram sabu, 326 gram ganja, 50 butir pil ekstasi, 166 paket tembakau gorilla, ribuan botol minuman keras, uang palsu, serta satu pucuk senjata api rakitan beserta 3 butir amunisi. Khusus untuk senjata api, pemusnahan akan diserahkan kepada pihak TNI.
Selain rutin dilakukan, kejaksaan menyebut pemusnahan ini dilakukan guna menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh oknum jaksa.
Pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Kejaksaan Negeri Bengkulu ini turut dihadiri sejumlah instansi penegak hukum lainnya, seperti kepolisian, Pengadilan Negeri, serta Badan Narkotika Nasional.
#KejaksaanNegeriBengkulu #PemusnahanBarangBukti #Bengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.