Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan langkah pemidanaaan terhadap Muhadkly Acho. YLKI menilai, komplain konsumen yang disertai fakta harusnya ditanggapi bijak oleh pengelola apartemen. Pasalnya, dalam posisi penghuni apartemen, hak mereka adalah mendapat pelayanan sesuai dengan yang dijanjikan dan bersifat transparan.
Langkah menuliskan tulisan di media sosial dinilai merupakan langkah untuk mendapatkan hak konsumen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.