JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD) dalam kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia atau PTDI pada Kamis (27/8/2020).
Penyidik KPK memeriksa mereka dengan status sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso, bekas Direktur Utama PTDI.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis (27/8/2020).
Baca Juga: Kasus Jaksa Pinangki Didesak Agar Dilimpahkan ke KPK, Apa Kata Kejagung?
Ali mengungkapkan, ketiga pensiunan TNI yang diperiksa sebagai saksi antara lain FX Bangun Pratiknyo, Aris Supangkat, dan Catur Puji Santoso.
Belum diketahui keterlibatan tiga pensiunan TNI tersebut dalam kasus ini, sehingga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Namun, pada Rabu (26/8/2020) kemarin, penyidik juga memeriksa dua pensiunan TNI yakni Mayjen (Purn) Muhim Asyrof dan Zemvani Abdul Karim.
Ali mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang kepada pihak-pihak dalam kasus ini.
Baca Juga: KPK Tunggu Inisiatif Kejagung Serahkan Kasus Jaksa Pinangki
"Penyidik kembali mengumpulkan alat bukti melalui keterangan kedua saksi tersebut masih seputar adanya dugaan penerimaan kick back kepada pihak end user di PT DI," kata Ali.
KPK menetapkan eks Dirut PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI.
Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.
Baca Juga: IPW Minta Dewas KPK Panggil Perusahaan yang Sewakan Helikopter Kepada Firli Bahuri
Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.
"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).
Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.
Baca Juga: Ketua KPK Mudik Naik Helikopter Sewaan, Berujung Jalani Sidang Etik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.