KUPANG, KOMPAS.TV - YPA alias Galang, warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Kelapa Lima setelah membacok seorang korban di dekat rumah pelaku.
Aksi itu dilakukan setelah narapidana asimilasi covid-19 tersebut megkonsumsi minuman keras (miras) bersama rekannya dan melempar rumah warga.
Korban yang menegur pelaku, langsung dibacok dengan senjata tajam. Beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan setelah dilarikan ke rumah sakit.
Kini pelaku ditahan di sel Mapolsek Kelapa Lima untuk menjalani proses hukum sesuai dengan laporan warga. Pelaku diancam 2,8 tahun penjara.
#napiasimilasi #napibacokwarga #polisitahannapi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.