Kompas TV regional berita daerah

Melalui Bawaslu, Bakal Calon Perseorangan Ike - Zam Resmi Gugat KPU Bandar Lampung

Kompas.tv - 27 Agustus 2020, 15:04 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Setelah merampungkan sejumlah dokumen sebagai syarat untuk mengajukan gugatan, Rabu (26/08/2020) malam, bakal calon perseorangan Ike Edwin dan Zam Zanariah resmi mengajukan gugatan ke Bawaslu Bandar Lampung.

Bersama kuasa hukum serta massa pendukung Ike dan Zam, disambut langsung ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah.

Ike Edwin menyerahkan langsung sejumlah berkas dan dokumen kelengkapan sebagai syarat pengajuan gugatan terkait hasil rapat pleno rekapitulasi perbaikan verifikasi faktual oleh KPU ke Bawaslu.

Sementara Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah setelah menerima gugatan yang diajukan bakal pasangan calon perseorangan Ike Edwin dan Zam Zanariah, mengatakan langkah selanjutnya akan dilakukan verifikasi kelengkapan.

Baca Juga: Rapat Pleno Ricuh, KPU Bandar Lampung Beri Penjelasan

Bila ditemukan masih ada berkas yang belum dilengkapi, maka Bawaslu akan memberikan waktu selama tiga hari bagi pihak bersangkutan untuk kembali melengkapi, sebelum masuk ketahap selanjutnya.

#KPUdigugat #Pilwalkot2020 #sengketapilkada      

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x