JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) minta Kejaksaan Agung berinisiatif menyerahkan kasus dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke KPK.
Hal tersebut dikemukakan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamis (28/8/2020). “Saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019. Tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK,” kata Nawawi saat ditanya soal kemungkinan ambil alih kasus jaksa Pinangki seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Bahas Dugaan Jaksa Agung Tahu Pinangki Temui Djoko Tjandra
Nawawi menuturkan penyerahan kasus Jaksa Pinangki kepada KPK akan menunjukkan sinergitas dan koordinasi antara Kejagung dan KPK. Tak hanya itu, sambungnya, penyerahan kasus Jaksa Pinangki ke KPK juga bisa menumbuhkan kepercayaan publik terhadap obyektivitas penanganan perkara. Ia pun menegaskan, setiap kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum memang sebaiknya ditangani oleh KPK.
“Karena memang perkara-perkara dengan tipologi seperti itulah yang menjadi domain kewenangan KPK (Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019) termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara,” ujar Nawawi.
Baca Juga: Kabareskrim Listyo Sigit Kirim Surat ke Kejaksaan Agung, Minta Izin Periksa Jaksa Pinangki
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri. Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup soal dugaan suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 7,4 miliar. Terkait dugaan suap tersebut, Pinangki berperan memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra pada Juni 2020.
Padahal, Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali berstatus buron saat itu. Pinangki ditangkap 11 Agustus 2020 malam, ditahan untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020. Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.