PONTIANAK, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Arief Budiman, memastikan pemilihan kepala daerah tahun 2020 akan menerapkan protokol kesehatan. Hal tersebut berlaku di setiap tahapan yang akan berlangsung.
Baca Juga: Bawaslu Pastikan Pengawasan Pilkada tak Kendor meski Pandemi
Sejak dimulai pemutakhiran data pemilih, semua petugas PPDP di lapangan wajib mengikuti rapid test maupun memakai masker.
Ketentuan juga akan diterapkan dihari pemungutan suara, pada tanggal 9 Desember mendatang. Aturan tersebut bahkan telah dituangkan khusus dalam peraturan KPU nomor 6 tahun 2020.
“Semua PPDP yang bertugas harus rapid test dan menggunakan masker, termasuk pada saat pencalonan,” tutur Arief Budiman.
Tak hanya bagi penyelenggara, sejumlah aturan khusus juga berlaku untuk para peserta pilkada. Ketika mendaftar, pasangan calon tidak diperbolehkan membawa pendukung terlalu banyak, selain itu, di saat kampanye pertemuan fisik akan turut dikurangi jumlahnya.
“Pembatasan pasangan calon yang ingin mendaftar tidak boleh membawa pendukung terlalu banyak,” tambah Arief.
Baca Juga: Kampanye Peserta Pilkada Diimbau Gunakan Media Sosial
Tahapan nantinya diperluas dengan sistem online atau via daring menggunakan media bahan kampanye yang telah ditentukan. Arief Budiman berharap pilkada kali ini menjadi satu cara membangun budaya baru di tengah ancaman pandemi covid-19.
#Pilkada #ProtokolKesehatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.