JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan dilakukan secara akuntabel.
Ia mengatakan bantuan akan ditransfer langsung dari rekening penyalur ke rekening penerima tanpa melalui perantara dari pihak Kemenaker.
"Uangnya pun langsung ditransfer dari bank penyalur ke penerima, tidak ada mampir ke mana-mana. Kami hanya sebagai fasilitator saja, menyambungkan cara administratif," kata Ida dikutip dari Kompas.com pada Rabu (26/8/2020).
Baca Juga: Ramai-ramai 4,9 Juta Pekerja Keluar dari Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Ada Apa?
Menurut data yang dilaporkan Menaker, pemerintah menganggarkan dana sebanyak Rp 37,87 triliun.
Targetnya, uang tersebut disalurkan kepada penerima 15.725.232 pekerja dalam program BSU.
Bantuan diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan untuk tiap pekerja.
Pekerja yang menerima bantuan adalah yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosal ketenagakerjaan BPJS.
Baca Juga: Rincian 7 Bantuan Pemerintah Selama Pandemi: dari Sembako, Listrik, hingga BLT
Ida menjelaskan, sebanyak Rp 128,789 miliar dari total anggaran tersebut akan digunakan untuk biaya transfer antarbank kepada penerima yang tidak memiliki rekening himpunan bank milik negara (Himbara).
Namun, jika ternyata banyak pekerja yang memiliki rekening Himbara, sisa anggaran yang berlebih dipastikan kembali ke kas negara.
"Jadi kami tidak mensyaratkan Himbara, kalau disyaratkan nanti bisa lebih lama lagi harus buka account," ujarnya.
"Kalau ternyata yang sesuai banyak, uangnya akan dikembalikan ke kas negara. Jadi uangnya tidak bisa diapa-apakan oleh kami di Kemenaker."
Baca Juga: Presiden Jokowi Launching Bantuan Gaji Pekerja Hari Ini, Berikut Syarat Mendapatkannya
Ia pun mengatakan per 24 Agustus 2020, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 2,5 juta data pekerja calon penerima bantuan ke Kemenaker.
Menurut Ida, penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap agar memudahkan pemantauan dan pengecekan. Program BSU rencananya akan diluncurkan Kamis (27/8/2020) oleh Presiden Joko Widodo.
"Saya kira ini untuk menajaga tertib administrasi karena kami masih harus mengecek ulang kesesuaian data yang sudah disampaikan kepada kami," tutur Ida.
Baca Juga: Menaker: Besok Presiden Jokowi akan Launching Bantuan Subsidi Gaji Rp 600.000 untuk Pegawai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.