Kompas TV entertainment selebriti

Abash Benarkan Lucinta Luna Sudah 2 Kali Khatam Alquran saat di Penjara

Kompas.tv - 26 Agustus 2020, 19:08 WIB
abash-benarkan-lucinta-luna-sudah-2-kali-khatam-alquran-saat-di-penjara
Artis Lucinta Luna (Sumber: kompas.com)
Penulis : Ade Indra Kusuma

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus narkoba Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (26/8/2020) batal terlaksana.

Saat ditemui Grid.ID dalam sidang tuntutan kasus narkoba Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat di kawasan Slipi, Selasa (26/8/2020), Abash kekasih Lucinta Luna membeberkan banyak hal.

"Lucinta Luna keadaannya baik. Terus dia lagi diet, terus apalagi ya? Baik sih, baik kok," kata Abash.

Tak hanya urusan fisik, urusan moral pun nampaknya tengah digenjot Lucinta saat di penjara.

Sang kekasih menyebut, Lucinta kini lebih sering beribadah.

"Luna jadi lebih sering ibadah, dia puasa Senin Kamis, khatam Alquran dua kali (dia) cerita, dan salatnya lima waktu kok," ungkap Abash.

Info yang didapatkan awak media tidak jelas, tim kuasa hukum Lucinta Luna, Irma Anggesti, memberikan isyarat bahwa jadwal hakim yang padat menjadi salah satu penyebabnya.

"Kenapa ditunda? Karena jadwal dari hakimnya sampai malam," kata Irma Anggesti pada Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat di kawasan Slipi, Rabu (26/8/2020).

Beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Irma mengaku tak mendapatkan informasi apa pun.

"Saya gak ada info apa-apa sih. Cuman info terakhirnya hakimnya juga masih, ada jadwal sidang," ungkap

Irma yang ditemani Abash, kekasih Luna, sejak sekitar pukul 13.00 WIB tak bisa memberikan progres karena belum tersambung lagi dengan rutan.

"Dari rutan pun tadi belum disambungkan kan!? Kan hari ini masih virtual," tutupnya.

Lucinta Luna sebelumnya didakwa atas kepemilikan ekstasi dan tujuh butir riklona. Ia didakwa dengan pasal berlapis. Pertama didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kedua, Lucinta Luna didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.

Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang di tempat sampah apartemennya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x