Kompas TV bisnis kebijakan

Menaker: Besok Presiden Jokowi akan Launching Bantuan Subsidi Gaji Rp 600.000 untuk Pegawai

Kompas.tv - 26 Agustus 2020, 15:03 WIB
menaker-besok-presiden-jokowi-akan-launching-bantuan-subsidi-gaji-rp-600-000-untuk-pegawai
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (Sumber: Humas Kemnaker)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menuturkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan meluncurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan untuk pegawai pada Kamis (27/8/2020).

"Insya Allah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok pada Kamis 27 Agustus 2020 oleh Presiden Jokowi," kaya Ida saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI pada Rabu (26/8).

Ida menjelaskan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah sebanyak 2,5 juta pegawai kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada 24 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Erick Thohir: Insya Allah Subsidi Gaji Pegawai Rp 600.000 Cair Akhir Bulan Ini

Kini, kata dia, pihaknya tengah menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama. Rencananya, bantuan subsidi gaji tahap pertama akan selesai pada akhir Agustus ini.

Nantinya, proses penyaluran bantuan akan dilakukan per minggu dengan target sekurang-kurangnya 2,5 juta penerima untuk pegawai yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Mudah-mudahan seluruh proses ini bisa berjalan sesuai yang kita laksanakan, kami merencanakan pada akhir Agustus ini tahap pertama," ujar Ida Fauziyah.

"Kami merencanakan per batch per minggu, sekurang-kurangnya 2,5 juta per minggu kami lakukan."

Baca Juga: Subsidi Upah Rp 600.000, Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Anggarannya dari Pemerintah, Bukan Dana Peserta

Lebih lanjut, Ida menuturkan, segala proses dalam melaksanakan program subsidi gaji atau upah dilakukan pihaknya dengan kilat.

Artinya, dalam seminggu Kementerian Ketenagakerjaan sudah harus menyiapkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA), Juknis (Petunjuk Teknis) dan Juklak (Petunjuk Pelaksanaan).

"Alhamdulillah ini proses yang kami lakukan dengan kecepatan yang luar biasa dalam satu minggu kami harus menyiapkan revisi DIPA," kata Ida Fauziyah.

Baca Juga: Subsidi Gaji Rp 600.000 Segera Cair, Ini Batas Akhir Penyerahan Rekening Penerima

"Kemudian membuat peraturan menteri membuat juklak dan juknis yang dibuat oleh Dirjen PHI Jamsos dan terima kasih juga kepada Pak Dirut BPJS Ketenagakerjaan."

Dengan adanya program subsidi gaji bagi pekerja yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, Ida berharap bisa membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia terlebih di tengah kondisi pandemi Covid-19.

"Mudah-mudahan program ini bisa membantu pertumbuhan ekonomi kita bisa kembali normal," kata Ida.

Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Rp 600.000 untuk Pegawai

"Kemampuan daya beli teman-teman pekerja akan ada tambahan kemampuan daya beli."




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x