Blitar, KompasTV Jawa Timur. - Seorang pria warga kecamatan Ponggok kabupaten Blitar ini akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota.
Pria 25 tahun ini ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian telepon genggam di sebuah kios minuman.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan yang sering beraksi di wilayah Blitar dan Tulungagung.
Pelaku mengaku telah melakukan aksinya di 21 tempat yang berbeda.
Selain melakukan perampasan dan kekerasan, pelaku juga menjalankan modus pinipuan saat beraksi. Dari tangan pria 25 tahun tersebut, Polres Blitar Kota menyita 9 telepon genggam dan 1 unit sepeda motor.
Kini pelaku terancam dijerat pasal 362 dan 378 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara .
#Blitar #Jatim #Kriminal #Pencurian #Handphone
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook : https://www.facebook.com/kompastvjatim
instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.